Sabtu, 29 Juni 2019

PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik


PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik
Diposkan Oleh : Admin
|
Tanggal : 28 Juni 2019
|
Kategori : Aplikasi Dapodik

Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.

Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya. 

Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%) 
Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%) 
Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%) 
Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%) 

Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)

Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut: 

KEPSEK :

Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah 
Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator 
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah 
Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK” 
Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK 
Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan” 
Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan. 


BENDAHARA :

Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah 
Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator 
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah 
Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK” 
Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK 
Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan” 
Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan. 

Lakukan validasi dan sinkronisasi 


PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Tembusan : 
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota 
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK 

LAMPIRAN 

A. (SMA-SMK-SLB) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS

Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi 

B. (SD-SMP) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS

Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi 

Rabu, 12 Juni 2019

PASAL PPDB PADA JUKNIS



Bagian Kedua 
Persyaratan 

Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 7 

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 

Pasal 8

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9 

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 

(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 

Minggu, 09 Juni 2019

HOW TO ACCESS DAPODIK, PMP, REPLACE ONLINE THROUGH THE INTERNET USING THE NGROK APPLICATION


HOW TO ACCESS DAPODIK, PMP, REPLACE ONLINE THROUGH THE INTERNET USING THE NGROK APPLICATION

HOW TO ACCESS DAPODIK, PMP, RELEASE ONLINE THROUGH THE INTERNET
maybe the Operators are looking for ways to make the computer that is installed Dapodik, eRapor, or PMP accessible via the internet so that the teachers can do it anywhere and anytime without having to come to the place where the computer installed the application is used. 

all right without at length following HOW TO ACCESS DAPODIK, PMP, RELEASE ONLINE THROUGH THE INTERNET

SHOULD BE PREPARED
1. Make sure the laptop is installed dapodik connected to the Internet 
2. Click the link below to download the application: 
- ngrok Windows 32 bit 3. Extract and open the ngrok application that had been downloaded



4. At the command prompt that appears, type ngrok.exe http 5774 to access localhost: 5774 / Dapodik or type ngrok.exe http 2679 to access localhost: 2679 / E-Raport then Enter


5. after entering At the command prompt that is used as an example, there is an address: 51f7bc68.ngrok.io this address that will be used by the client to access the application that we publish via the internet 
Attention !! 
the address that appears will be different, then use the address that appears on your ngrok application. Use the address: 51f7bc68.ngrok.io/address that appears on your ngrok application to access dapodik or E-report via the internet


Good luck, if there are other applications that can be used, let's share dicoment. 

Note: 
- Because the application is free version, so it can only be used for 1 port, for example 5774, or 2676, or 1745, so if you want to open dapodik it can only be used for dapodik, it cannot open the eRapor port at all 
- Have not tried how many clients , so ... how many clients do not know yet ^ _ ^ 
- Make sure to share the link only in the school group, so that the quality of school data is maintained.

Sabtu, 08 Juni 2019

Tradisi org jeneponto saat pesta Perkawinan masak Gantala jarang

Tradisi org jeneponto saat pesta Perkawinan masak Gantala




Gantala jarang adalah Sebutan Dari Masak Daging Kuda sebuah tradisi orang Jeneponto Saat ada hajatan maupun Pesta Pernikahan.

Sebuah tradisi Nenek Moyang Yang terjaga Sampai Hari ini di kalangan Masyarakat Jeneponto.

Jeneponto di kenal pemakan Dangin kuda hampir di setiap Pesta perkawinan sering kita temuan APPALLU GANJA (Masak Dangin Kuda)


Dalam tradisi org jeneponto ini Mereka Bersatu padu Untuk Memasak Gantala Tersebut.

Masyarakat Jeneponto sangat menyukai Gantala jarang karna Ini adalah salah satu masaka Khas Jeneponto yg tidak di temui di daerah Lain.

Boleh di kata bahwa ganja sudah menjadi makanan Favorit orang Jeneponto dan tdk bisa di pisahkan sama Masyarat Jeneponto.

Hanya Memang GANJA ini tdk Sepopuler Kuliner lainnya karna Ganja Kurang tersentuh oleh Aspek Luar.

Tpi tradisi Makan Ganja Adalah sebuah Kewajiban Yg harus ada Seketika ada Org Pesta ataupun Hajatan lainnya.


Firman Daeng Sirua

PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATEMATIKA SMP

UPT SMP NEGERI 4 BANGKALA Alamat : Jl. Poros Desa Marayoka Kec. Bangkala Kab. Jeneponto  PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU ...